Derajat kepatuhan hukum forex


Peraturan Bank Indonésia Terbaru Untuk Jaga Stabilitas Rupia Demi mendukung nilai tukar rupia yang stabil, Banco Indonésia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah de seluruh wilayah Republik Indonésia. Peraturan tersebut tertuang dalam PBI n ° 17/3 / PBI / 2015. dan berlaku sejak diundangkan PBI pada Tanggal 31 Maret 2015. Plt Kepala Departemen pengelolaan uang, Eko Yulianto, mengatakan saat ini Belum Todos Cronometram transaksi di wilayah NKRI menggunakan Rupiah. Kemudian, kata dia, masih banyak transaksi dalam negeri dengan valuta asing (valas). Penggunaan valas yang cukup besar membro de tekanan pada nilai Rupia, kata Eko di Kantornya, Jacarta, Kamis (9/4/2015). Eko menambahkan, dengan berlakunya peraturan em maka nilai tukar rupia akan terjaga kestabilannya. Jadi transaksi di wilayah NKRI baik tunai maupun não-tunai wajib dalam rupiah. Kemudian, penggunaan, valas, hanya, terbatas, pada, transaksi, tertentu, jelas, Eko. Nantinya penerapan peraturan ini akan bersinergi dengan beberapa interessado, seperti pemerintah, DPR untuk kebijakan dan regulasi. Lalu peraturan ini peruano didukung oleh pelaku usaha, kemudian BI akan mengoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk pengawasan jalanya peraturan ini, terang Eko. Namun, Eko mengatakan, peraturan ini tidak akan melarang sama sekali penggunaan valas dalam transaksi. Namun, dia de kata, ada beberap kondisi yang memperbolehkan transaksi menggunakan valas. Ada beberapa kondisi yang harus memenuhi beberapa persiga, seperti transaksi dalam rangka APBN, hibah internasional, dll, jelas Eko. Nilai tukar rupiah terhadap dólar AS pada awal perdagangan Rabu (8/4/2015), bergerak melemah hingga menembus nível 13.000. Dados Bloomberg pukul 09.16 WIB, mata uang Garuda berada di posisi Rp 13.005 por dólar AS, melemah dibanding penutupan kemarin pada nível 12.988. Rupiah hari ini diperkirakan bergerak variatif. Indeks dólar AS yang naik siap menekan rupiah. Indeks dólar AS kembali menguat dengan derajat yang lebih tajam. Mayoritas data ekonomi AS Selasa (7/4/2015) waktu setempat, mulai dari trabalho abertura hinggaconsumer crédito naik dibandingkan bulan lalu. Ditambah dengan kekhawatiran yang meningkat mengenai kepastian pembayaran utang Yunani pada Kamis (2015/09/04) esok dan kewaspadaan menjelang BoJ ini pagi reunião, tekanan di pasar berhasil mendorong pelemahan euro serta ienes yang cukup tajam. Kedua mata uang itu komposição utama perhitungan indeks dólar AS. Menurut Riset Samuel Sekuritas Indonésia, dólar AS berpeluang melanjutkan sentimen penguatannya di Asia. Akan tetapi penguatan itu bisa berakhir jika dini hari nanti notulensi FOMC reunião kembali menekan ekspektasi kenaikan suku bunga o Fed. Rupiah mulai kembali ke jalur pelemahannya setelah hingga kemarin sore dólar setelah como berhasil menguat terhadap mayoritas mata uang di Asia. Rupiah, berpeluang, melemah, lagi, hari, ini, untuk, kembali, mendekati, kisaran Rp 13.000 por dólar AS. Tidak ada dados ekonomi domestick penting yang ditunggu, pergerakan rupiah masih akan sentimentos didominasi global. Plt Kepala Departemen pengelolaan uang Banco da Indonésia, Eko Yulianto mengatakan, nantinya pihak-pihak yang melanggar kewajiban penggunaan rupia akan dikenakan sanksi pidana sesuai yang diatur dalam UU Mata uang No. 7 tahun 2011. Sanksi tersebut berupa kurungan maksimal 1 tahun dan Denda maksimal R $ 200 Juta Peraturan Banco da Indonésia Terbaru Untuk Jaga Stabilitas Rupiah Kewajiban penggunaan rupia untuk transaksi tunai berlaku sejak UU Mata uang, Jelas Eko di Kantornya, Jacarta, Kamis (2015/09/04). Sementara itu untuk pelanggaran kewajiban penggunaan Rupias não transcritas não-túnicas, Eko mengatakan akan mengenakan sanksi administratif. Dalam bentuk teguran tertulis, Denda berupa kewajiban membayar (1 persen dari Nilai transaksi dan / atau maksimal Rp 1 miliar), terakhir larangan untuk ikut dalam lalu Lintas pembayaran, Jelas Eko. Sebelumnya, Banco Indonésia mengeluarkan Peraturan BI Nº 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan rupia de Wilayah NKRI dengan pertimbangan banyaknya transaksi dalam negeri masih menggunakan valas. Eko mengatakan, penggunaan valas yang cukup besar, akan memberikan tekanan pada nilai Rupiah dengan jumlah transaksi valas perbulan mencapai 6 miliar dólar AS. PBI No dia 31 de março de 2015, não foi efetuado o dia 1 Jul de 2015. Ini transaksi yang jelas-jelas dalam negeri bukan di luar negeri. Cukup signifikan terhadap rúpia dengan jumlah transaksi sebesar itu, kata Eko. Menurut dia, penggunaan valas ini memiliki dampak yang kuat pada industrial manufakturing dalam negeri. Eko mengatakan industrial-industrial tersebut adalah migas, plastik, dan pakaian. Masih banyak yang menggunakan, dados de tatuagem susah. Bisa lebih banyak dari itu (6 mil dólares como AS) jelas Eko. Eko berharap dengan peraturan em maka terjadi pengendalian terhadap nilai tukar Rupiah. Rupia de Kemudian bisa kembali menjadi lambang e kedaulatan seperti di UU Mata Uang. Tidak mau jadi dollarisasi kan maka harapanya terjadi pengendalian nilai tukar supaya tidak tercemar. Lalu, karenashadow, demanda, terhadap, valas, yang, seharusnya, tidak, menyimpan, dólar, tapi, pera, jelas, Eko. Terkait pengawasan dan pelaporan pelaksanaan peraturan baru ini, Eko mengatakan, BI diberikan kewenangan untuk meminta laporan, keterangan, dan / atau kepada dados setiap pihak yang terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan rupia. Kemudiano BI akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak dalam melaksanakan kewajiban penggunaan Rupia, jawab Eko. Selain itu, PBI yang berlandaskan pada UU N ° 23 de Tahun 1999 tentando BI dan UU Mata Uang N ° 7 Tahun 2011 tersebut, mewajibkan pencatuman harga barang dan / jasa (kuotasi) hanya dalam rupiah. Pertimbangannya karena di UU Mata Uang jelas baia alat pembayaran satu-satunya di NKTI adalah rupiah. Lalu masyarakat cenderung belas dapat membedakan kuotasi dengan pembayaran, kata Eko. Selain itu, Eko, mencatakan, pencatuman, kuotasi, dengan valas, kurs, yang, digunakan, cenderung, menguntungkan, salah, satu, pihak. Eko memberi contoh implementa peraturan ini kepada jasa viajar yang sering menggunakan valas dalam pencantuman harga. Nanti di jasa travel, yang mencantumkan, harga valas akan, disidak juga, bisa dicabut izin usahanya, kata Eko. Pelaksana Tugas (P) Kepala Departemen pengelolaan uang Banco da Indonésia Eko Yulianto mengatakan pemberlakuan peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupia yang tertuang dalam Peraturan BI No. 17/3 / PBI / 2015, bukan Tanpa alasan. Menurut dia, peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai penggunaan rupia, yaitu UU Mata uang No. 7 Tahun 2011 dan UU No. 23 Tahun 1999 mengenai Banco da Indonésia, Harus dilengkapi atau ditambahi sejumlah aturan baru. Di UU Mata Uang (pasal 23 ayat 2) ada pengecualian penggunaan rupia jika ada perjanjian antara pihak satu dengan pihak dua. Nah khawatirnya di sini, jadi pihak penjual tinggal buat formulando saja yang sudah ditandatangani dan dia pembeli, lalu kasih materai, selesai. Begitu juga dengan non-tunai, yang menyebabkan valuta asing (valas) jadi tinggi permintaanya, jelas Eko di kantornya, Jacarta, Kamis (9/4/2015). Selain itu, dia de kata, peraturan tambalan dalam PBI yang tidak diatur dalam UU Mata Uang N ° 7 Tahun 2011 adalah soal transaksi-transaksi pengecualian. Dalam UU não identificou nenhum banco de dados de banco de dados. Padahal ada ketentuan lain seperti SUN (Surat Utang Negara) yang harus, menggunakan, valas, massa, itu ga boleh, padahal ada aturannya, sehingga PBI ini melengkapi. Jadi selain menegaskan beberap ketentuan yang kemungkinan, kita sekaligus kompilasi UU yang mengatur valas sekaligus masukkan untuk penggunaan valas, kata Eko. Sebelumnya, Eko mengatakan pemberlakuan peraturan ini juga dikarenakan masih banyaknya transaksi di masyarakat yang menggunakan valas. Menurut diâmetro, jangada de rata-rata jumlah transaksi dalam negeri menggunakan valas kurang lebih sebesar 6 miliar dólar AS por bulan. Indikasi kita tidak kurang dari 6 miliar Dólar dos EUA por bulan. Tergantung juga dengan fluktuasi, tergantung bulan-bulan jatuh temponya, tapi yang jelas ini transaksi dalam negeri yang tidak ada hubungannya dengan luar negeri sehingga akan rupia melemahkan, jelas Eko. Pelaksana Tugas (P) Kepala Departemen pengelolaan uang Banco da Indonésia, Eko Yulianto menegaskan peraturan BI mengenai kewajiban penggunaan Rupiah tidak akan mengganggu proyek-proyek infrastruktur yang Sedang gencar dilakukan Oleh pemerintahan saat ini. Diagrama de projeto, projeto de estratégia de infra-estrutura (projeto de projeto) akan diberikan pengecualian boleh menggunakan valas dalam transaksi. Misalnya, kemarin Pak Jokowi projeto de minério 35.000 MW selesai dalam 5 estrelas, ini yang betul-betul strategis. Karena banyak eang harus diimpor, kemudian dilakukan dalam negeri itu bisa dalam valas, terang Eko di kantornya, Jacarta, Kamis (9/4/2015). Sebelumnya, BI mengeluarkan Peraturan BI No. 17/3 / PBI / 2015 pada 31 Maret lalu mengenai Kewajiban Penggunaan Rupia de Wilayah Republik Indonésia. Alasan BI, masih banyak transaksi dalam negeri yang menggunakan valas. Menurut Eko, jika dibiarkan, nilai tukar rupia akan semakin melemah dengan banyak beredarnya valas untuk transaksi dalam negeri. Pemberlakuan untuk transaksi tunai sudah dimulai sejak diundangkannya PBI. Sementara, transaksi non-tunai baru akan dimulai per 1 Juli 2015. Dalam peraturan tersebut, penggunaan valas diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya adala transaksi dalam rangka APBN menyangkut projetar-projetar estratégias pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Eko, sistema pengajuan, pengecualian, penggunaan, rupiah, untuk, projetar, infrastruktur, strategis, akan, diajukan, ole, tim, dari, projet, tersebut, kepada, BI. Lalu, dia de kata, pihaknya akan mengeluarkan sobreat edaran pengecualian yang bisa digunakan tim projetam melakukan transaksi dengan valas. Clique em um dos projetos abaixo para criar uma infraestrutura de estratégia. Nanti tim dari proyek-proyekn tersebut meminta pengecualian ke kami (BI), Jelas Eko. Hukum Internasional dan Hukum Dunia Hukum Internasional dan Hukum Dunia Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya Masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti Masing-Masing Berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia é um pedaço de picar. Dipengaruhi analógico dengan Hukum Tata Negara (lei constitusional), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarchi berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsp ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Masyarakat dan Hukum Internasional Adão masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya Masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat Antara anggota Masyarakat internasional, Karena adanya kebutuhan yang disebabkan Antara deitado Oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak Merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di Lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan raga olah Mengakibatkan, timbulnya, kepentingan untuk, memelihara, mengatur, hubungan, bersama, merupakan, suatu, kepentingan, bersama. Untuk menertibkan, mengatur, memelihara, hubungan, Internasional, inilah, dibutuhkan, hukum, dunia, menjamin, unsur, kepastian, yang, diperlukan, dalam, setiap, hubungan, yang, teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalá hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat. Asas hukum yang bersaman sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di TIAP-TIAP negara Tanpa adanya Suatu Masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia Hidup berdampingan secara Damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya . Kedaulatan Negara. Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional. Negara dikatakan berdaulat (soviéreo) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya enviar ao mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu. Konsep kedaulatan, Kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan deitado bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat Mutlak bagi terciptanya Suatu Masyarakat Internasional yang teratur. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional. Masyarakat Internasional mengalami berbais perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permilaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perangi Dunia Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan manambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara. Perkembangan, golongan, ialah, timbalia, berbay, organizaçõ, atau, lembaga, internasional, yang, mempunyai, eksistensi, terlepas, negar-negara, adanya, perkembangan, yang, memberikan, kompetensi, hukum, kepada, para, individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping Mulai terlaksananya Suatu Masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, Kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum Koordinasi, Timbul Suatu Komplek kaedah yang Lebih memperlihatkan CIRI-CIRI subordinasi hukum. Sejarah dan Perkembangannya Hukum Internasional moderno sebagai suatu sistema hukum yang menganat hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang moderno biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdigão Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa. Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan Antara raja-raja atau bangsa-bangsa: Dalam Lingkungan kebudayaan Índia Kuno telah terdapat kaedah dan Lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur Oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan, yang, mengatur, hubungan, antara, raja-raja dinamakan, Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satua karya abad VI SM di bidang hukum. Dalam hukum kuno mereka Antara deitado Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan Cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang . Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengênico ketentuan menguai peruana (arbitragem) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsp hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia. Hukum Internazionale sebagai hukum yang meng turan hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilaya dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Seadga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang meng turan hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsp seperti ocupação servidão de bona fides. Juga asas 8220pacta sunt servanda8221 Nenhum comentário ainda, seja o primeiro Essa foto foi enviada para essas competições Romawi yang berharga. Selama abad pertenencer dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedan kan keidupan gereja berpuncak pada Pausa sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negar yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani. Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menuram mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Tradução automática limitada:: Hukum Internasional dan Dunia islão terletak di bidang Hukum Perang. Perjanjian Damai Vestfália terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Vestfália, yaitu di Osnabrck (15 de Mei 1648) dan di Mnster (24 de outubro de 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 dias atrás (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi per Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda. Perdicional de Vestfália seta para o mar e para o mar Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu periku Hukum Internasional yang moderno didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah: Selain mengakhiri perang 30 pessoas, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasal negara itu masing-masing. Kemerdekaan negara Belanda, suíço dan negara-negara kecil di jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia. Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan Masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara Nasional (tidak lagi didasarkan atas Kerajaan-Kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh Gereja. Dasar-dasar eang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional. Ciri-ciri masyarakat Internasional Negara merupakan saturis teritorial yang berdaulat. Hubungan, nasional, yang, satu, dengan, yang, lainnya, didasarkan, atas, kemerdekaan, persa, derajat. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertencentes a Paus sebagai Kepala Gereja. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengerciano lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. Negara, mengakui, adanya, Hukum Internasional, sebagai, hukum, yang, mengatur, hubungan, antar, negara, tetapi, menekankan, peranan, yang, besar, yang, dimainkan, negara, dalam, kepatuhan, terhadap, hukum, ini. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturna segi-segi keagamaan berali dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan. Tokoh Hukum Internasional Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atlas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional desamparando hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional. Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan 8211 berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang di indiana AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia Namakan ius intergentes. Fransisco Suarez ( Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (em leis e Deus como legislador) menituakakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan Antara hukum, etika dan teologi. Tokoh-Tokoh deitado mengenai Pengertian Hubungan Internasional Daftar PustakaSejauh ini, modelo keberagamaan Masyarakat dalam muçulmana ranah hukum, empalidecendo tidak dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok orang yang bermadzhab. Sedangkan kelompok kedua Adalah, orang-orang, yang, anti, madzhab, Kelompok, orang, yang, bermadzhab, biasanya, memandang, bahwa, hanya, madzhabnyalah, yang, benar, sedangkan, madzhab, yang, lain, adalah, salah. Bahaman adaman adam yan berpandangan bahwa talfiq hukumnya adalah haram. Contoh misalnya di kalangan masyarakat NU. Meskipun secara organisasi NU mengakui bahwa, dalam bidang hukum, mendia mengikuti salah satu madzhab empat. Namun kenyataannya, kitab-kitab yang 8220beredar8221 di kalangan pesantren, yang nota benenya adalah base keilmuan masyarakat NU, adalah kitab-kitab yang berfaham salah satu madzhab saja. Bahkan, ketika seseorang yang 100 NU pun ketika mengamalkan pendapat dari madzhab deitado, maka akan dianggap 8220nganeh-nganehi8221 dan bisa saja dituduh mengikuti faham deitado yang bukan NU Kelompok yang kedua, yaitu yang anti madzhab, menganggap bahwa taqlid kepada madzhab hukumnya haram. Mereka berpandangan bahwa taqlid kepada madzhab sama artinia dengan meninggalkan al Qur8217an dan Sunnah. Mereka menyerukan agar semua kaum Muscular langsung merujuk kepada al Qur8217an dan Sunnah Rasulullah dalam mengambil hukum syariah walaupun meroka tidak memiliki perangkat-perangkat ilmu untuk sampai kepada derajat mujtahid. Seingga seringkali hukum-hukum yang mereka simpulkan terasa 8220aneh8221. Mereka berani menentang pendurar para o Imam madzhab dan mengemukakan pendapat yang sama sekali baru. Ketika ditanya alasannya, mengapa, merka berani bersikap seperti itu, maka dengan bangga mereka berkata, 8220Mereka (para Imam madzhab) adalah laki-laki dan kami pun laki-laki.8221 (al Buthi, 2001: vii) Potret keberagamaan masyarakat Muçulmano dari masa Rasulullah Masih hidup hingga munculnya aliran-aliran hukum (madzhab) serta fenomena bermadzhab yang terjadi de masyarakat serta hal-hal yang bersinggungan dengan 8220permadzhaban8221 insya Allah akan dikaji dalam makalah ini. PEMBENTUKAN MADZHAB-MADZHAB Hukum Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya dasar dari Todos Cronometram struktur hukum Islam adalah religius, yakni ide bahwa Tuhan adalah penguasa yang berdaulat, yang 8220Perintah dan Kehendak-Nya adalah Hukum.8221 Manusia Harus menemukan, merumuskan dan melaksanakan Kehendak tersebut dengan menjadikan al Qur8217an sebagai indeks finja serta Muhammad sebagai penafsir sempurnanya. Sesuai dengan pemikiran tersebut, maka hukum Islã lebih merupakan sebuah sistem 8220kewajiban-kewajiban8221 dan 8220larangan-larangan8221. Itulah sebabnya setiap buku tentando hukum Islam selalu diawali dengan pembahasan tentang kewajiban-kewajiban agama. (1) Wajib, (2) Sunnah (dipuji), (3) Mubah (diizinkan atau netral), (4) Makruh (sebaiknya dicegah), dan (5) Haram (terlarang) (Rahman, 1997: 114) Sebenarnya, sewaktu Rasulullah masih hidup, tidak terdapat ilmu yang secara spesifík membahas tentang fiqh dengan segala permasalahannya (yurisprudensi). Rasulullah pun tidak pernah mengolong-golongkan perintah ke dalam wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah sebagaimana dikemukakan teori hukum yang muncul terkemudian. Penggolongan ini merupakan karya para ahli hukum sendiri yang mempelajari berbagai ayat al Qur8217an, Hadits dan praktek-praktek yang dilakukan oleh para sahabat dan kaum Musrem terdahulu. Menurut para ahli hukum, setiap tindakan harus masuk ke dalam salá satu dari kelima kategori tersebut. Akan tetapi, tidaklah, demikian, halnya, dengan, para sahabat, ketika, Rasulullah, masih, hidup. Satu-satunya 8220ideal8221 bagi mereka hanyalah perilaku Rasulullah. Mereka belajar wudlu8217, menjalankan shalat, menjalankan puasa, zakat, dan haji serta yang lainnya dengan cara mengamati tindakan normatif Rasulullah, dibawah petunjuk langsung Beliau. Tetapi mereka tidak membagi-bagi bagian mana dari tindakan Nabi yang termasuk arkan (rukun-rukun) dan apa termasuk adab yang (Suna) (Hasan, 1994: 11). Pada masa Rasulullah, hukum tidaklah Kaku dan diterapkan sedemikian kakunya sebagaimana diterapkan pada masa - masa yang terkemudian. Palavras-chave para este tópico, dicionário, dicionário, dicionário, dicionário, holandês húngaro Chinês Simplificado Chinês Simplificado Chinês Simplificado Chinês Simplificado Chinês Simplificado Tradicional Chinês Tradicional Chinês Simplificado Chinês Simplificado Tradicional Chinês Simplificado Tradicional Chinês Simplificado Tradicional Chinês Simplificado Jelasnya, Rasulullah memberikan, kesempatan, digunakannya, nalar, dan, pikiran, sehat, dalam, berbagai, situasi, dan, kondisi. Hal demikian terlihat jelas pada peristiwa Bani Quraydlah. Dimana Rasulullah mengirimkan, sejumlah, sahabatnya ke, daerah, musuh dan, memerintahkan, merka, melakukan, shalat, Ashar, apabila, mereka, tela, sampai, pata, tempat, yang, dituju. Tetapi ternyata shalat sudah masuke waktunya ketika mask masih dalam perjalanan. Karena itu, sejumlah Sahabat melaksanakan Shalat dalam perjalanan dan berargumentasi bahwa tentu bukan Maksud Rasulullah untuk menangguhkan Shalat Ashar, Sahabat sedangkan yang deitado melaksanakan Shalat setibanya di tempat tujuan ketika hari telah menjelang malam, Karena mematuhi perintah Rasulullah secara harfiah. Palavras-chave kejadian ini dilaporkan kepada Rasulullah, beliau diam saja. Para sahabat menganggap hal ini sebagai satu persetujuan diam-diam terhadap tindakan kedua kelompok itu. Sebab, seandainya salah satu kelompok dipandang salah, tentu Rasulullah menunjukkan akan dan meluruskannya. (Ibid.. 12) Demikian itu kondisi ketika Rasulullah masih Hidup, dimana mereka dapat langsung bertanya kepada Rasulullah dan mendapatkan jawaban yang tidak Perlu diperbantahkan lagi Karena Rasulullah merupakan manusia empalidecendo Otoritatif dikolong jagat ini. Meskipun begitu, satu yang mesti dicatat adalah bahwa dalam menyelesaikan problema-problema hukum, Rasulullah tidak selamanya mendasarkan diri pada wahyu yang diterima karena sekali waktu Rasulullah juga melakukan ijtihad. Ketika ijtihad tersebut tidak sesuai dengan Kehendak Deus, maka segura diluruskan dengan turunnya wahyu. Sementara itu, dikalangan, sahabat, juga, telah, terjadi, upaya, ijtihad, dimana bila, ijtihad mereka, benar akan, dijustifikasi oleh, Rasulullah. . Sebaliknya jika ijtihad mereka tidak benar akan mendapatkan koreksi dari Rasulullah (Musahadi, 2000: 63) Persoalan kemudian Muncul ketika Rasulullah sebagai referensi parágrafo Sahabat telah wafat. Banyak peristiwa hukum Muncul sehubungan dengan perkembangan waktu dan bertambahnya Problema UMAT Islam, akibat dari persentuhan budaya lokal yang Muncul akibat meluasnya wilayah kekuasaan Islam akibat Dakwah ekspansi dan dalam batas-batas tertentu politik. Akibat dari problema ini muncul kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi, yaitu innovasi dan solusi hukum, yang kelak dikenal dengan termo ijtihad. Kendati ijtihad sebenarnya bukanlah prazo teknis yang Muncul setelah wafatnya Rasulullah, namun ada sejumlah pendapat yang menyatakan bahwa ijtihad Muncul secara spekatukuler pada masa-masa Sahabat Umar Ibn Khaththab (Rofiq, 2001: 37). Namun begitu persoalannya tidaklah semudah yang dibayangkan, Karena di kalangan Sahabat Mulai Timbul beberapa perbedaan paham dalam menetapkan hukum bagi Suatu peristiwa, terutama ketika Muncul Masalah-Masalah baru yang tidak mereka temukan pada masa Rasulullah dan tidak ditunjukkan hukumnya secara spesifik Oleh Nash al Qur8217an dan Sunnah Nabi. (Musahadi, 2000: 65) Terjadinya perselisihan Paham di masa sahabat itu disinyalir karena perbedaan pemahaman dan perbedaan nash yang sampai kepada mereka. Sebab perbedaan yang deitado adalah pengetahuan mereka dalam soal Hadits tidak selalu sama dan juga perbedaan pandangan mengenai mashlahah yang menjadi dasar bagi penetapan Suatu hukum. Disamping Karena juga itu perbedaan daerah yang mereka tinggali (Ash Shiddieqy, 1997: 66). Hal demikian terlihat Jelas dengan munculnya Tiga pembagian bagi aktifitas pemikiran hukum secara bebas di Irak, Hijaz, dan Syiria. Bahkan di Irak sendiri memíliki dua madzhab, yaitu Bashrah dan Kufah. Di Hijaz Sendiri juga memiliki dua madzhab, yakni Makkah dan Madinah. (Ibid.. 66) Munculnya madzhab-madzhab, yang dinisbatkan kepada kota-kota di mana Aliran hukum itu berkembang, Semakin mencapai puncaknya ketika memasuki periode tabi8217in, dimana hukum Islam periode mengalami Tadwin dan imam-imam Mujtahid. Pada periode inilah gerakan sistematisasi dan pentadwin173- um berbagai disiplin ilmu keislaman mengalami kemajuan yang pesat. Pada masa ini pula madzhab-madzhab hukum semakin memperoleh bentuknya yang lebih mapan dengan karakteristik metodologi dan produk-produk hukumnya masing-masing. Namun secara umum madzhab-madzhab tersebut terbagi menjadi dua, yaitu madzhab Sunny dan madzhab Syi8217iy. Dikalangan ensolarado terdapat madzhab-madzhab hukum yaitu Hanafiy, Malikiy, Syafi8217iy, Hanbaliy, Dzahiriy, Awza8217iy, Tabariy, dan Lays. 67) Keempat imam madzhab atau yang biasa disebut dengan madzahib al arba8217ah merupakan pemikir islão yang melakukan proses reinterpretações dari berbagai sudut pandang tentac makna Dan pesan al Qur8217an dan hadits. Mereka selalu menggagas pemikirannya dalam pelbagai bidang kehidupan secara terbuka. Mereka berani dan bebas melaksanakan kreasi intelektual melalui proses reinterpretasi terhadap kedua sumber tersebut secara dinamis untuk mengaktualisasikan prinsip-prisip Islam dengan tanpa terjebak dalam pemahaman doktrinal setempat atau kekuasaan politik tertentu.(Irwandar, 2003: 80) Munculnya aliran hukum yang kemudian terkristalisasi dalam madzhab-madzhab hukum merupakan suatu kewajaran. Sebab sifat hukum Islam yang pada umumnya membuka peluang yang amat luas untuk menerima berbagai kesimpulan, perbedaan metodologi dalam memahami wahyu, tingkat kemampuan yang berbeda dalam meng - istinbath - kan hukum, ketidak sepakatan dalam menilai otentisitas suatu hadits ditambah dengan latar belakang situasi dan kondisi tempat mujtahid berada, merupakan alasan yang mendasar bagi munculnya kesimpulan hukum yang bervariasi.( Ibid. . 67) MENGIKUTI SALAH SATU MADZHAB Secara bahasa, madzhab dapat berarti pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, ataupun aliran. Adapun secara istilah madzhab diartikan sebagai pendapat dan metode seseorang yang berkembang menjadi sebuah metode dalam berpendapat yang dianggap baku.(Azizy, 2004: 38) Sebagaimana disebut di muka, diantara sekian banyak madzhab, yang paling populer ada empat madzhab. Dari keempat madzhab itulah kemudian hukum Islam berkembang ke seluruh dunia. Maka, di masing-masing negara dapat dilihat madzhab apa yang paling dominan. Di saudi Arabia, yang dominan adalah madzhab Hanbali di India, Pakistan dan Turki yang dominan adalah madzhab Hanafi di Afrika Utara yang paling dominan adalah madzhab Maliki sedangkan di Indonesia dan Malaysia yang dominan adalah madzhab Syafi8217i. Perlu diketahui bahwa dalam masa berabad-abad, madzhab telah mendominasi perkembangan hukum Islam dan pemikirannya. Bahkan, tidak jarang pemikiran hukum Islam di dalam masing-masing madzhab itu dipahami secara doktrinal dan dogmatik. Artinya, pendapat Imam madzhab dan beberapa ulama8217 besar yang mengikatkan dirinya pada madzhab tertentu menjadi sebuah doktrin. Inilah yang kemudian disebut dengan madzhab fi al aqwal (mengikuti madzhab dari pendapat yang sudah matang, tanpa mempelajari metodologinya).( Ibid. . 41) Penancapan 8220pengaruh8221 para Imam madzhab ini tampaknya disusun oleh beberapa ahli hukum terkemuka, dan kadang-kadang oleh para murid dengan mengatasnamakan guru mereka. Hal ini sebagaimana disinyalir Abdullahi Ahmed an Na8217im yang mengatakan bahwa tahun wafatnya para ahli hukum pendiri madzhab menunjukkan periode yang paling aktif dalam pembentukan 8220hukum8221, dimana para guru dan murid terkemuka mereka membangun berbagai madzhab dengan menyusun berbagai karya.(An Na8217im, 1997: 36) Pendapat an Na8217im ini tampaknya didukung dengan kenyataan bahwa dalam dua abad pertama Hijriah, tidak ada fenomena kesetiaan yang ketat terhadap seorang pemikir saja. Memang terdapat pembagian geografis seperti madzhab Kufah, Basrah, Hijaz, dan sebagainya, namun madzhab-madzhab awal ini memusatkan tradisi mereka di sekitar orang-orang tertentu yang mereka nyatakan sebagai sumber pengetahuan. Al Syaibani misalnya, biasanya ia menyimpulkan setiap bab dengan rumusnya, 8220ini adalah pendapat Abu Hanifah dan para ahli hukum kami pada umumnya.8221 Abu Yusuf sering pula mengacu pada 8220guru-guru kami8221 atau 8220para ahli hukum kami8221 dalam tulisan-tulisannya. Hal yang sama juga terjadi di Madinah dimana sekelompok orang umumnya menyandarkan diri pada Malik. Semua contoh tersebut tampaknya memperlihatkan bahwa banyak orang memiliki suatu keterikatan pribadi dengan para imam madzhab. Alasan lainnya adalah karena mereka memperoleh pengetahuan dari para imam madzhab.(Hasan, 1994: 26) Menariknya, al Syafi8217i, salah satu imam madzhab, menentang sikap kesetiaan pribadi pada seorang ahli hukum tertentu. Ia mengutuk sikap itu dalam berbagai tulisan-tulisannya. Meskipun demikian ia menganggap dirinya sebagai anggota madzhab madinah. Kadang-kadang ia mengacu pada orang-orang Madinah sebagai 8220sahabat kita8221 dan kepada Malik sebagai 8220guru kita8221. Akan tetapi al Syafi8217i memisahkan diri dari orang-orang Madinah ketika ia mengkritik doktrin-doktrin mereka. Bahkan secara keseluruhan nampaknya ia bebas dari kecenderungan madzhab.( Ibid. . 27) Terlepas dari itu semua, adanya aliran-aliran hukum (madzhab) tampaknya merupakan sebuah keniscayaan sejarah, mengingat Allah sendiri sudah 8220men - setting 8221 sedemikian rupa dengan firman-Nya pada sebuah ayat al Qur8217an dalam surat al Taubah: 122 yang berbunyi: 16141614 16141614 161816151618161616151614 16161614161816161615 1614161716141611 1614161416181614 161416141614 16161618 161516171616 1616161816141613 1616161816151618 1614161616141612 1616161416141614161716141615 1616 161716161616 161416161615161816161615 16141618161416151618 16161614 161416141615 16161614161816161618 161416141617161416151618 16141618161416151614 ( : ) Artinya: 8220Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan diantara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.8221 (Q. S. al Taubah: 122) (Depag, 2004: 277) Dari ayat tersebut, kiranya ada dua kelompok dalam setiap golongan umat sehubungan dengan tugas memahami ajaran agama dan pengamalannya. Pertama, merupakan bagian kecil dari kaum yang bertugas mendalami agama (tafaqquh fi al din) . setelah mereka berhasil dalam usahanya, mereka bertugas pula menyampaikan dan mengajarkan pengetahuannya kepada kaumnya. Kedua, golongan yang terbesar dari kaum yang tidak ikut mendalami agama. Oleh karenanya dalam bidang agama mereka menerima pengajaran dari kelompok pertama. Kelompok pertama disebut mujtahid, sedangkan kelompok kedua yang merupakan kelompok umum disebut golongan 8220awam8221. Golongan 8220awam8221 dalam mengamalkan agama karena tidak mempunyai pengetahuan, dianjurkan bertanya kepada orang yang tahu. Hal tersebut dijelaskan Allah dalam al Qur8217an surat al Nahl: 43 yang berbunyi: 1614161816141615 161416181614 1617161616181616 16161618 1615161816151618 1614 16141618161416151614 (. ) Artinya: 82208230maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.8221 (Q. S. al Nahl: 43) ( Ibid. . 370) Golongan awam ini dalam literatur ushul fiqh disebut sebagai muqallid . sedangkan usahanya mengikuti pendapat mufti disebut taqlid . Menurut ulama8217 Syafi8217iyah, golongan ini wajib hukumnya untuk ber - taqlid kepada mujtahid . dengan alasan bahwa dzahir ayat tersebut memang berarti demikian dan tidak ada yang mengalihkan dari asal wajibnya. Namun, menurut Ibnu al Qayyim, seorang pengikut madzhab Hanbaliy, bahwa tidak ada keharusan untuk mengikatkan diri kepada imam mujtahid tertentu, dengan arti seseorang boleh saja mengikuti atau tidak pendapat orang tersebut. Ia dapat bertanya dan mengamalkan dengan pendapat siapa saja yang ia senangi. Bila dalam suatu masalah ia mengikuti imam mujtahid tertentu, dalam masalah yang lain boleh bertanya dan mengamalkan pendapat imam mujtahid lain. Jelasnya, menurut Ibnu Qayyim tidak ada keharusan mengikuti satu madzhab tertentu (Syarifuddin, 2002: 105). Kenyataannya, mainstream yang ada tidaklah menampakkan hal itu karena sekelompok orang ternyata sama-sama beramal dengan mengikuti pendapat seorang imam mujtahid saja dalam semua bidang. Bahkan, terlihat adanya kesatuan dalam berfikir dan beramal. Kesatuan atau kelompok inilah yang disebut dengan 8220madzhab8221. Setiap murid imam mujtahid biasanya berusaha mengembangkan atau setidaknya mempertahankan keberadaan aliran madzhabnya dengan menempuh segala cara, diantaranya dengan mempertahankan keberadaan madzhab itu dan mengusahakan pengikut yang telah memegang madzhab itu tetap konsisten dalam pendiriannya. Dalam rangka usaha ini, murid imam dan pengikutnya mengusahakan semaksimal mungkin agar orang-orang yang sudah berada dalam madzhab itu tidak keluar dari madzhab. Dalam hal ini penulis kitab ushul fiqh di kalangan madzhab Syafi8217i mengatakan: 8220Bila seorang awam telah mengikuti dan mengamalkan fatwa seorang imam mujtahid dalam suatu masalah fiqh, maka ia tidak boleh meninggalkan madzhab dan beralih mengikuti pendapat imam mujtahid lain.8221 ( Ibid . 106) Ketika para ulama8217 memperhatikan kesempurnaan dalil-dalil, baik dari al Qur8217an, Hadits maupun dalil aqliy (logika) yang berkenaan dengan orang-orang awam dan orang-orang alim yang belum mencapai kemampuan untuk meng - istinbath - kan hukum dan melakukan ijtihad, tidak ada cara lain kecuali hanya ber - taqlid kepada seorang mujtahid yang memahami al Qur8217an dan Hadits. Bahkan para ulama8217 berkata: sesungguhnya fatwa seorang mujtahid bagi orang awam adalah seperti halnya dalil-dalil al Qur8217an dan Hadits.(al Buthi, 2001: 49) Dengan kenyataan seperti itu, tampaknya para penerus dan pendukung seluruh madzhab merasa cukup dengan karya para imamnya yang dianggap telah dapat memecahkan seluruh persoalan. Dalam perkembangannya, terjadi kesepakatan secara bertahap bahwa tidak ada seorang pun yang dapat memenuhi kualifikasi untuk berfikir bebas (berijtihad). Dan sebagai akibatnya, pada masa berikutnya seluruh aktifitas ijtihad hanyalah memberi penjelasan, mengaplikasikan, dan yang paling banyak hanya berupa penafsiran terhadap ajaran para pendahulunya. Penutupan ini sebagai tuntutan taqlid . Yaitu, sebuah istilah yang pada asalnya diambil dengan cara mengikuti sahabat Nabi yang telah menjadi kebiasaan dalam madzhab hukum Islam awal, dan sekarang diartikan sebagai penerimaan secara penuh terhadap ajaran madzhab dan otoritasnya. (Supena, 2002: 207) Munculnya gerakan penutupan ini sangat terkait dengan merebaknya taqlid di dunia pemikiran hukum islam. Gerakan ini mempunyai pengaruh yang kuat dan atau dipengaruhi oleh unsur dalam sejarah Islam disamping karena merasa cukup dengan karya pendahulu dan fanatik madzhab, kejumudan pemikiran hukum Islam, kestabilan institusi dan kebudayaan Islam juga ikut berperan. Lebih lanjut, intervensi penguasa yang mengharuskan mengikuti salah satu madzhab tertentu juga menyebabkan umat lebih cenderung taqlid dan meninggalkan kesibukan mencari ilmu-ilmu yang terkait dengan ijtihad. ( Ibid. . 208) ANTARA BERMADZHAB DAN TIDAK BERMADZHAB Konsistensi pada madzhab tertentu baik secara individual maupun suatu negeri atau negara, di satu sisi banyak manfaatnya. Manfaat bagi perorangan adalah bahwa ia secara perasaan mantap mengikuti satu pedoman tertentu dalam beramal, terutama dalam bidang ibadah (Syarifuddin, 2002: 114). Contoh misalnya, ketika melakukan shalat dan duduk tasyahud dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk terus menerus. Ketika ada seseorang melihat dan bertanya, 8220Mengapa anda selalu menggerakkan jari seperti itu8221 Dijawab, 8220Saya melakukan ini karena sunnah Nabi SAW.8221 Kemudian ketika ditanya lagi, 8220Hadits apa yang menceritakan hal itu dan bagaimana derajat hadits tersebut, lalu apa dalil al Qur8217an yang membicarakan tentang hal tersebut8221. Sekiranya tidak mengetahui dalilnya mengatakan, 8220Dalam permasalahan itu saya hanyalah seorang pengikut madzhab Malik8221, maka dia akan tenang dalam melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Hal ini akan sangat berbeda jika kita tidak mengikuti satu pun dari madzhab-madzhab yang berkembang. Manfaat bermadzhab bagi suatu negara, apalagi jika yang dianut atau yang paling dominan satu madzhab saja, adalah terhindarnya masyarakat dari kebingungan dan ketidakpastian terutama bagi masyarakat awam. Namun bila dalam suatu negara menganut bermacam-macam madzhab, maka orang-orang awam akan kebingungan mencari kebenaran dan menyebabkan ketidakmantapan dalam beramal. Ini akan terjadi bila di suatu tempat berkembang dua pendapat yang berbeda dalam satu masalah ibadah. Hal tersebut akan membuka kemungkinan mendatangkan pertikaian yang menimbulkan perpecahan. Atau paling tidak akan menjadikan umat bingung mana sebenarnya yang akan diikuti dan diamalkan. Perbedaan yang mestinya menjadi rahmah . namun bagi yang belum siap bisa menjadi malapetaka. Seandainya yang diketahui umat hanya satu pendapat saja, dan itu yang diamalkan bersama, tentu perselisihan dalam beramal dapat dihindarkan. Sebaliknya, jika berpegang secara kukuh pada satu madzhab tertentu saja, sebagaimana ditetapkan dalam suatu tempat dalam keadaan tertentu juga dapat menyulitkan umat dalam melaksanakan petunjuk madzhabnya sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam kasus batalnya wudlu ketika thawaf . ( Ibid ) Persoalan lain misalnya, dalam kitab fiqh Syafi8217i tidak ditemukan batasan umur dalam perkawinan bahkan terkesan boleh mengawinkan laki-laki dengan perempuan yang sama-sama kecil. Dalam hukum perkawinan yang berlaku di dunia Islam waktu ini sudah ditetapkan batas umur perkawinan yaitu umur dewasa dan tidak boleh lagi kawin dibawah umur. Dalam mengikuti pelaksanaan Undang-undang Perkawinan umat Islam yang biasa menganut fiqh Syafi8217i tentu akan mengalami kesulitan. Jika konsisten pada madzhab tertentu, jelas tidak sejalan dengan hukum negara yang berlaku, sedangkan jika mengikuti secara patuh undang-undang yang perkawinan yang ditetapkan negara, timbul rasa bersalah pada madzhab yang sudah diyakini kebenarannya ( Ibid. . 118). Contoh di atas memperlihatkan adanya problem yang dihadapi, jika tetap berpegang teguh pada satu madzhab saja. Persoalan selanjutnya adalah apakah dalam hal ini mengambil sikap tidak perlu bermadzhab dalam keadaan tertentu dan mencari jalan sendiri menurut cara kita meskipun belum mencapai tingkat mujtahid atau mengambil salah satu pendapat yang pernah dikemukakan oleh imam mujtahid . meskipun bukan mujtahid yang selama ini diikuti secara konsisten. Dalam hal ini, kemungkinan kedualah yang lebih baik diikuti dengan tidak terlepas sama sekali dari madzhab yang ada ( Ibid ). Kaitannya dengan orang yang lepas sama sekali dari madzhab yang ada, atau dengan kata lain tidak bermadzhab, Said Ramadhan al Buthi secara retoris menjelaskan dengan beranalog: 8220Apa yang akan terjadi jika kita menganjurkan kepada semua manusia untuk tidak mengikuti instruksi dari seorang insinyur dalam membangun sebuah gedung, tidak meminta bantuan dan tidak bergantung sama sekali kepadanya dalam pembangunan gedung tersebut. Atau kita tidak melaksanakan nasehat seorang dokter dalam masalah kesehatan. Atau juga tidak mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh seorang ahli dalam suatu produk dan ekonomi, dengan tidak memanfaatkan keahlian dan kemahirannya itu. Apa yang akan terjadi seandainya kita menganjurkan manusia untuk melepaskan diri dari mengikuti petunjuk orang-orang yang ahli di bidangnya masing-masing, dan hanya mengikuti ijtihadnya pada setiap permasalahan atau hanya berpegang teguh berdasarkan keyakinan hasil penelitian dan ijtihad sendiri.8221(al Buthi, 2001: 67) Selanjutnya al Buthi menjelaskan bahwa ketika seseorang tidak bermadzhab, maka sesungguhnya yang akan terjadi di belakang itu semua adalah suatu kehancuran terhadap pembangunan, pertumbuhan dan keturunan anak manusia. Manusia akan dengan sengaja meruntuhkan bangunan rumah mereka sendiri melalui cara percobaan pembangunan, mereka mempercepat pemusnahan terhadap jiwa mereka sendiri melalui cara percobaan kedokteran, dan membawa mereka ke jurang kemiskinan serta kehilangan barang-barang mereka melalui cara percobaan ekonomi dan usaha. Yang demikian itu semua disebabkan karena mereka melakukan percobaan ijtihad dalam bidang yang mereka tidak kuasai, dan melaksanakannya tanpa adanya syarat-syarat. ( Ibid. . 68) Dengan kondisi seperti tersebut di atas, dan demi menghindari keadaan yang sulit serta terkadang serba salah, kiranya perlu ditilik pemikiran madzhab alternatif tanpa mengurangi rasa hormat kepada madzhab yang lainnya. Hal ini mengingat bahayanya risiko yang ditanggung jika sama sekali tidak bermadzhab sebab belum tercapainya derajat mujtahid . Selain itu juga mengajarkan kita untuk mempelajari madzhab yang lain sebagai bahan pertimbangan. Ketika Rasulullah masih hidup, beliau memberikan kesempatan bagi digunakannya nalar dan akal sehat dalam meng - istinbath hukum. Dan Rasulullah, dalam menggariskan hukum, pada dasarnya mempertimbangkan nilai dan semangat tindakan dan bukan bentuk tindakan itu sendiri. Hal ini terlihat dalam peristiwa Bani Quraidzah. Di sini dapat dipahami bahwa apa yang nampaknya penting dalam peristiwa itu adalah kepatuhan kepada perintah Allah. Sebenarnya, munculnya madzhab-madzhab hukum tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan metodologi bagi kajian hukum yang amat luas dan komprehensif sehingga memberikan peluang dan kemudahan kepada generasi Muslim berikutnya untuk lebih mengembangkan kajian-kajian hukum dan menjalankan ketentuan-ketentuan syari8217ah secara lebih baik. Berkembangnya madzhab-madzhab hukum tersebut seharusnya membuat hukum Islam itu menjadi lebih fleksibel, karena berkembangnya madzhab-madzhab hukum akan memunculkan berbagai laternatif ketentuan hukum yang variatif, dan pada gilirannya hukum Islam akan lebih adaptif dan akomodatif terhadap ritme perubahan dan dinamika masyarakat Dengan munculnya fenomena taqlid dan 8220tertutup8221nya pintu ijtihad memunculkan fanatisme kelompok. Masing-masing kelompok mempertahankan metodologi dan produk-produk pemikiran hukum masing-masing dengan segala cara, sehingga mengalahkan perhatian mereka dari sumber hukum yang utama, yakni al Qur8217an dan Sunnah. Bahkan, kitab-kitab karya para imam madzhab serta ulama8217-ulama8217 8220pendukung8221 madzhab seolah-olah sudah menjadi 8220kitab suci8221 yang tidak boleh ditinggalkan. Dan apabila seseorang beramal dengan meninggalkan atau mengacuhkan 8220kitab-kitab suci8221 tersebut seringkali dianggap 8220melanggar8221 ajaran Islam. Tindakan ini 8211penutupan pintu ijtihad - betapa pun dilatarbelakangi oleh ketulusan niat para ulama8217 besar waktu itu - demi menjaga syari8217at Islam dari tangan-tangan tak bertanggung jawab - namun pada akhirnya malah menjadi bumerang yang mematikan inisiatif generasi-generasi Muslim beberapa abad setelah itu. Hal ini juga telah mengakibatkan mandeknya upaya pembaruan pemahaman terhadap Islam dan hukum-hukumnya dalam rangka menanggapi tuntutan perubahan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan. Apalagi jika diingat bahwa keadaan ini meliputi sebagian besar kaum Muslimin atau bahkan mayoritas mereka. (Bagir, 1996: 157) Kaitannya dengan model pendekatan mainstream ini, Penulis tidak bisa sepenuhnya menolak atau pun sepenuhnya setuju. Karena bagaimanapun para pendiri madzhab, dan para ulama8217-ulama8217 lainnya tentunya, sudah dengan keikhlasan hati serta dengan segala daya dan upaya telah mengeksplorasi kemampuan untuk memahami apa 8220Kehendak8221 Tuhan sepeninggal Rasulullah. Dalam artian beliau-beliau telah membukakan 8220jalan8221 bagi generasi berikut untuk melangkah lebih jauh dalam mengkaji hukum Islam. Pun sebaliknya, dengan 8220kemapanan8221 madzhab itu hendaknya kita tidak lupa pada sumber utama Islam, yaitu al Qur8217an dan Sunnah. Dan dengan dibekali kemampuan berfikir (nalar) kita hendaknya berusaha melakukan 8220operasi cesar8221 karena sesungguhnya 8220benih-benih8221 hukum atau aturan Tuhan yang telah 8220disemaikan8221-Nya dalam 8220rahim8221 al Qur8217an tidak akan pernah 8220lahir normal8221, menerangkan dengan sendirinya kepada kita apa Maksud dan Kehendak Tuhan. Jelasnya, al Qur8217an maupun as Sunnah tidak bisa berbicara sendiri, tetapi kitalah yang dikaruniai akal untuk membuatnya 8220bicara8221. al Buthi, M. Said Ramadhan, Bermadzhab tanpa Madzhab, terj. Gazira Abdi Ummah, Jakarta: Pustaka al Kautsar, 2001 Rahman, Fazlur, Islam, terj. Ahsin Mohammad, Bandung: Pustaka, Cet. III, 1997, Hasan, Ahmad, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, terj. Agah Garnadi, Bandung: Pustaka, Cet. II, 1994 Musahadi, Evolusi Konsep Sunnah Implikasinya pada Perkembangan Hukum Islam, Semarang: Aneka Ilmu, 2000 Rofiq, Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media. 2001 Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh . Semarang: Pustaka Rizki Putra, Cet. II, 1997 Azizy, A. Qodri , Hukum Nasional Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum, Jakarta: Teraju, 2004 An Na8217im, Abdullahi Ahmed, Dekonstruksi Syari8217ah Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, Yogyakarta: LKiS, Cet. II, 1997 Departemen Agama RI, Al Qur8217an dan Terjemahnya, Surabaya: Mekar, 2004 Syarifuddin, Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta: Ciputat Pers, 2002 Supena, Ilyas, et. al.,Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2002 Irwandar, Dekonstruksi Pemikiran Islam Idealitas Nilai dan Realitas Empiris, Yogyakarta: Ar Ruzz Media Press, 2003 Bagir, Haidar, et. al (Ed.), Ijtihad dalam Sorotan, Bandung: Mizan, Cet. IV, 1996

Comments

Popular Posts